Khofifah Kukuhkan Pengurus IKA FH UNAIR, Alumni Diminta Jadi Penjaga Reputasi Almamater

SURABAYA – Semangat pengabdian kepada almamater dan kontribusi nyata bagi bangsa mengemuka dalam pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Airlangga Komisariat Fakultas Hukum masa bakti 2025-2030. Pengukuhan yang berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Lantai 12, Sabtu (13/6/2026), menjadi momentum konsolidasi alumni lintas profesi untuk memperkuat peran strategis dalam pembangunan nasional. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat IKA UNAIR. Dalam suasana khidmat, Khofifah secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus baru berdasarkan Surat Keputusan Nomor 023/PP IKA UNAIR/SK.VI/2026 tentang Pengesahan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga Komisariat Fakultas Hukum Masa Bakti 2025-2030. “Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa atas taufik dan hidayah-Nya, pada hari ini, Sabtu 13 Juni 2026, saya Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Airlangga dengan ini secara resmi mengukuhkan dan melantik saudara-saudara sebagai Pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga Komisariat Fakultas Hukum sebagaimana tersebut dalam surat keputusan,” ucap Khofifah saat membacakan naskah pelantikan. Kehadiran sejumlah tokoh nasional semakin menambah bobot acara tersebut. Di antaranya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Airlangga, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Sunarto menegaskan bahwa alumni Fakultas Hukum UNAIR memiliki posisi penting dan tersebar di berbagai sektor strategis, mulai dari lembaga penegak hukum hingga pemerintahan dan dunia usaha. Menurutnya, kekuatan alumni tidak hanya terletak pada jumlah, tetapi juga pada kemampuan untuk bersatu dan berkolaborasi dalam memberikan kontribusi bagi almamater maupun masyarakat luas. “Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga memang memiliki banyak variabel di dalamnya. Tidak hanya berada di jajaran penegak hukum, tetapi juga di pemerintahan. Ada yang menjadi advokat, notaris, anggota kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga badan peradilan,” ujar Sunarto. Ia menilai alumni memiliki fungsi penting sebagai jembatan antara kampus dengan dunia profesional. Melalui jejaring yang luas, alumni dapat membuka peluang, memberikan informasi, serta membantu generasi muda yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Sunarto kemudian mengibaratkan kekuatan alumni seperti seikat lidi. Menurutnya, jika berdiri sendiri-sendiri, kontribusi yang diberikan akan terbatas. Namun ketika disatukan dalam satu visi dan koordinasi yang baik, kekuatan tersebut akan menjadi sangat besar. “Sesuatu yang terpisah juga bisa berperan, tetapi perannya kecil. Kalau kita bersatu dan berkoordinasi dengan baik, peran itu menjadi besar. Seperti lidi, kalau tidak diikat hanya punya fungsi terbatas. Tetapi kalau disatukan dan diikat dengan baik, manfaatnya jauh lebih besar,” katanya. Lebih lanjut, Ketua MWA UNAIR itu mengingatkan bahwa setiap alumni membawa nama baik almamater ke mana pun mereka berkiprah. Karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Ia mengaku selalu memperhatikan rekam jejak alumni ketika muncul persoalan yang melibatkan lulusan perguruan tinggi. Baginya, reputasi almamater menjadi taruhan yang harus dijaga bersama. “Kontribusi positif sekecil apa pun akan berdampak positif bagi almamater. Sebaliknya, kontribusi negatif sekecil apa pun juga akan membawa dampak negatif. Karena itu saya berharap para alumni terus menjaga nama baik Universitas Airlangga,” tegasnya. Sunarto juga mengajak seluruh alumni untuk terus menjadi pribadi yang tangguh dan tidak mudah menyerah menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, setiap persoalan selalu memiliki jalan keluar selama diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat mencari solusi. “Saya mengucapkan selamat bekerja kepada pengurus IKA FH UNAIR periode 2025-2030. Jadilah alumni pejuang yang tidak mudah menyerah. Segala tantangan pasti ada solusinya dan yang penting jangan mengedepankan emosi dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya. Sementara itu, Ketua IKA UNAIR Komisariat Fakultas Hukum, Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa kepengurusan yang baru mengusung semangat kebersamaan dan pengabdian. Seluruh jajaran pengurus, kata dia, sepakat menempatkan gotong royong sebagai fondasi utama organisasi. Ia menyebut kepengurusan periode ini mengusung konsep “Pengurus Gotong Royong” yang bertujuan menghimpun seluruh potensi alumni untuk memberikan manfaat bagi almamater dan masyarakat. “Misinya satu, seluruh pengurus IKA UNAIR Komisariat Fakultas Hukum ini diberi nama Pengurus Gotong Royong. Prinsipnya adalah gotong royong,” kata Syaiful. Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini ditanamkan Universitas Airlangga kepada para mahasiswanya, yakni menjadikan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian. Syaiful menambahkan, seluruh pengurus memiliki komitmen untuk menjadikan organisasi alumni bukan sekadar wadah silaturahmi, tetapi juga sarana membangun kontribusi nyata bagi pengembangan almamater. “Judul besar kami adalah Gotong Royong Berbakti untuk Almamater. Seluruh pengurus hadir untuk mengabdi kepada almamater. Seperti yang tergambar dalam lagu yang dinyanyikan tadi, bahwa kami berbakti dan mengabdi untuk Universitas Airlangga,” ujarnya. Pelantikan tersebut tidak hanya menandai dimulainya masa kerja kepengurusan baru, tetapi juga menjadi simbol kuatnya hubungan antara kampus dan alumninya. Dengan jaringan alumni yang tersebar di berbagai bidang strategis, IKA FH UNAIR diharapkan mampu menjadi motor penggerak kolaborasi, memperluas kesempatan bagi lulusan muda, sekaligus menjaga reputasi Universitas Airlangga sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Semangat gotong royong yang diusung pengurus baru pun menjadi harapan bersama agar ikatan alumni tidak sekadar menjadi organisasi formal, melainkan ruang kolaborasi yang mampu melahirkan gagasan, solusi, dan kontribusi nyata bagi almamater, masyarakat, serta kemajuan bangsa.(***)
Pengwil Jatim INI–IPPAT Gelar Ruang Belajar Bersama Bahas Serba-Serbi Lelang

SURABAYA, 13 Juni 2026 – Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil Jatim INI–IPPAT) kembali menyelenggarakan agenda rutin Ruang Belajar Bersama (RBB) periode Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bersama Pengwil Jatim INI–IPPAT, Jalan Mawar Nomor 44 Surabaya, ini mengangkat tema “Serba-Serbi Lelang”, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi anggota terkait praktik lelang yang semakin berkembang di Indonesia. Acara yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) mulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri para notaris, PPAT, ALB dari berbagai daerah di Jawa Timur. Forum ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, baik dari sisi hukum maupun praktik di lapangan. Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari dua narasumber yang memiliki pengalaman di bidang lelang, yakni Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum., Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, sekaligus Akademisi, serta Dr. H.R. Ibnu Arly, S.H., M.Kn., Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II. Kedua narasumber membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang, mulai dari dasar hukum, prosedur pelaksanaan, kewenangan pejabat lelang, hingga berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik. Materi juga mencakup perkembangan kebijakan terbaru serta tantangan yang dihadapi profesi dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam proses lelang. Diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dan masukan dari peserta. Jalannya diskusi dipandu oleh Rino Rachman Arief, S.H., M.Kn., yang bertindak sebagai moderator.Beragam kasus dan pengalaman lapangan turut menjadi bahan pembahasan sehingga memberikan perspektif yang lebih luas mengenai implementasi ketentuan lelang dalam berbagai jenis transaksi. Sementara itu, acara dipandu oleh Maya Eka, selaku pembawa acara. Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin oleh Agil Suwarto, S.H., M.Kn., dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne INI dengan Nilam Maharani, S.H., M.Kn., sebagai dirigent. Kata sambutan dari Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia(Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., All Arb ) yg diwakili oleh :Sonya Natalia, S.H.( Kabid Organisasi Pengwil Jatim INI ),melalui penyelenggaraan Ruang Belajar Bersama ini, Pengwil Jatim INI–IPPAT berharap para anggota dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi sarana peningkatan kompetensi, forum tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antar anggota dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi dan praktik hukum yang terus berkembang.Kegiatan RBB menjadi salah satu program berkelanjutan Pengwil Jatim INI–IPPAT yang selama ini mendapat respons positif dari anggota karena mampu menghadirkan pembahasan yang aktual, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan profesi di lapangan. Dengan tema “Serba-Serbi Lelang”, forum kali ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dan teknis lelang sehingga mendukung terciptanya praktik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dalam pemaparannya, Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum., menjelaskan berbagai aspek penting terkait profesi Pejabat Lelang Kelas II, mulai dari proses pengangkatan, pembinaan, kewenangan, hingga penyusunan Risalah Lelang sebagai produk hukum utama dalam pelaksanaan lelang. Menurut Endang, profesi Pejabat Lelang Kelas II memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan profesi notaris maupun PPAT. Salah satu perbedaannya terletak pada sistem pembinaan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh instansi terkait guna memastikan setiap pejabat lelang menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.Ia menegaskan bahwa pembinaan tersebut bukan semata-mata bentuk pengawasan, melainkan sarana peningkatan kualitas dan profesionalisme. Melalui proses evaluasi yang berkelanjutan, para pejabat lelang didorong untuk terus memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu, Endang juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai keberadaan Pejabat Lelang Kelas II. Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami bahwa pejabat lelang swasta memiliki kewenangan resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan dapat menyelenggarakan berbagai jenis lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa salah satu produk hukum terpenting dalam pelaksanaan lelang adalah Risalah Lelang. Dokumen tersebut merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum dan menjadi dasar bagi berbagai proses administrasi maupun peralihan hak yang timbul dari pelaksanaan lelang. “Risalah lelang merupakan inti dari seluruh proses lelang. Karena itu penyusunannya harus dilakukan secara cermat, memenuhi ketentuan formal maupun material, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya. Endang juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pejabat lelang yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya diberikan kepada peserta lelang, melainkan juga kepada pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan negara. Selain membahas aspek hukum, ia turut menjelaskan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam praktik lelang, termasuk penggunaan dokumen-dokumen resmi dan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga integritas proses lelang serta mencegah terjadinya penyimpangan. Dalam era digital saat ini, Endang menilai profesi Pejabat Lelang Kelas II juga dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem administrasi modern. Transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan dalam penyusunan dokumen menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan lelang. Ia juga mendorong para notaris dan PPAT yang memiliki minat di bidang lelang untuk terus memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan serta pelatihan yang berkelanjutan. Menurutnya, kebutuhan terhadap jasa lelang yang profesional akan terus meningkat seiring berkembangnya aktivitas ekonomi dan transaksi aset di masyarakat. Menutup pemaparannya, Endang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan lelang tidak hanya ditentukan oleh aspek administratif, tetapi juga oleh integritas, kehati-hatian, dan komitmen para pejabat lelang dalam menjaga kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Sedangkan di sesi pemaparannya, Dr. H.R. Ibnu Arly, S.H., M.Kn., mengulas perjalanan profesi dan prospek karier Pejabat Lelang Kelas II di tengah perkembangan dunia hukum dan ekonomi yang semakin dinamis.Mengawali paparannya, Ibnu Arly berbagi pengalaman pribadi saat menempuh pendidikan kenotariatan. Ia mengaku sempat tidak terlalu tertarik pada mata kuliah hukum lelang karena pada saat itu notaris belum memiliki kesempatan untuk menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Namun, pengalaman tersebut justru menjadi titik awal yang mengantarkannya mendalami bidang lelang hingga akhirnya berhasil lolos seleksi dan diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.Menurutnya, pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa setiap ilmu yang dipelajari memiliki manfaat di masa depan. “Apa yang dulu dipelajari mungkin terasa tidak penting, tetapi pada saat kesempatan datang, ilmu itu menjadi bekal yang sangat berharga,” ujarnya di hadapan peserta. Dalam paparannya, Ibnu Arly menjelaskan bahwa dasar hukum lelang di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Regulasi lelang yang masih menjadi dasar hingga saat ini berasal dari