Anggota Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih Minta Pimpinan Baru BAZNAS Hadirkan Inovasi Pengelolaan Zakat

SURABAYA – Menjelang proses pemilihan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Fraksi PKB, Hikmah Bafaqih, berharap proses seleksi dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Hikmah menyatakan pihaknya menaruh kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta seluruh perangkat yang terlibat dalam proses seleksi untuk memilih sosok pimpinan BAZNAS yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan mengelola lembaga secara optimal. Menurutnya, kepemimpinan BAZNAS yang baru nantinya perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai program dan tata kelola yang telah berjalan selama ini. Evaluasi tersebut diharapkan mampu melahirkan desain dan inovasi baru sehingga pengelolaan kelembagaan BAZNAS menjadi semakin baik dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola BAZNAS merupakan amanah masyarakat sekaligus amanah kepada Tuhan, sehingga pertanggungjawabannya harus dilakukan secara sangat hati-hati, transparan, dan profesional. Karena itu, seluruh unsur pimpinan dan pengelola BAZNAS harus memiliki kompetensi serta rekam jejak yang baik dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, Hikmah juga mendorong agar proses penyusunan program BAZNAS ke depan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Menurutnya, berbagai perspektif baru diperlukan agar penghimpunan dan pengelolaan dana zakat dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jawa Timur. Ia menilai program-program BAZNAS selama ini masih cenderung bersifat konvensional, baik dalam aspek penghimpunan maupun pendistribusian dana. Oleh karena itu, di bawah kepemimpinan yang baru diharapkan lahir langkah-langkah yang lebih progresif, terutama dalam meningkatkan penghimpunan dana zakat. Tak hanya itu, Hikmah juga berharap pola pentasarufan zakat tidak lagi hanya berorientasi pada bantuan konsumtif atau karitatif, tetapi lebih diarahkan pada program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, dana zakat tidak sekadar menjadi bantuan sesaat, melainkan mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat miskin di Jawa Timur.