Skip to main content

Pigora News Jatim

Tembus Top 20 POIN 2026, ASN DKP Prov Jatim Angkat Persoalan Tata Kelola Gili Ketapang

SURABAYA — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur melalui Rusmawanto memaparkan gagasan inovasi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah dalam Kompetisi Policy Innovation (POIN) 2026 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur. Dalam seleksi tahap kedua Top 20 POIN 2026 yang berlangsung di Kantor BRIDA Jatim pada 28–29 Oktober 2026, Rusmawanto mempresentasikan policy brief berjudul “Gili Ketapang Jangan Berhenti di Atas Peta: Menuntaskan Kesenjangan Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah Jawa Timur.” Dalam paparannya, Rusmawanto menyoroti belum optimalnya pengelolaan kawasan konservasi perairan Gili Ketapang yang telah ditetapkan sejak 2020. Menurutnya, meskipun kawasan tersebut sudah memiliki dasar penetapan resmi, hingga Oktober 2026 masih terdapat sejumlah persoalan mendasar, terutama belum terbentuknya satuan unit pengelola, belum tersedianya anggaran khusus, serta belum adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan kawasan tersebut. Ia menjelaskan, Gili Ketapang merupakan salah satu kawasan konservasi perairan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Kawasan seluas 476 hektare tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2020. Dari total luasan itu, terdapat sejumlah zona pemanfaatan, antara lain sekitar 421 hektare untuk perikanan budidaya, 25 hektare untuk pariwisata, 15 hektare sebagai zona inti, serta 14 hektare untuk kegiatan rehabilitasi, termasuk pemulihan mangrove dan terumbu karang. Namun, menurut Rusmawanto, penetapan kawasan secara administratif belum diikuti dengan sistem pengelolaan yang memadai. Selama enam tahun sejak penetapannya, Gili Ketapang belum memiliki satuan unit pengelola (SUOP/SUOP) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur maupun keputusan kepala dinas. Akibatnya, belum terdapat kelembagaan yang secara khusus bertanggung jawab mengelola perencanaan, anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pelayanan pemanfaatan kawasan konservasi. Persoalan berikutnya adalah belum tersedianya alokasi anggaran spesifik untuk pengelolaan Gili Ketapang sejak 2020 hingga 2026. Sementara itu, kegiatan penelitian, rehabilitasi, dan pemanfaatan kawasan masih berjalan secara terbatas dan belum terintegrasi dalam satu sistem pengelolaan. Rusmawanto juga menyoroti belum adanya kontribusi PAD dari kawasan tersebut. Ia membandingkan kondisi Gili Ketapang dengan kawasan konservasi di daerah lain, termasuk Nusa Penida, yang menurut paparannya mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi ekonomi kawasan konservasi yang belum dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat setempat. Dalam analisisnya, Rusmawanto turut memaparkan hasil penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi tahun 2025. Gili Ketapang memperoleh nilai 66, yang menurut pemaparannya merupakan batas minimal untuk pengelolaan optimal. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara sumber daya yang tersedia dengan hasil atau dampak konservasi yang diharapkan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rusmawanto menawarkan alternatif kebijakan pembentukan satuan unit pengelola melalui analisis Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA). Dari beberapa alternatif yang dikaji, ia merekomendasikan pemanfaatan unit atau cabang dinas yang sudah ada sebagai satuan unit pengelola Gili Ketapang. Secara khusus, ia mengusulkan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo sebagai pengelola kawasan tersebut. Menurutnya, apabila ke depan jumlah kawasan konservasi perairan di Jawa Timur semakin bertambah, pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan pembentukan UPTD Konservasi tersendiri agar pengelolaan kawasan lebih terarah dan profesional. Selain pembentukan kelembagaan, Rusmawanto memperkenalkan inovasi kebijakan bertajuk “Satu Gili”. Inovasi ini mengusung empat prinsip utama, yakni satu pengelola, satu rencana dan anggaran, satu layanan dan data, serta satu model replikasi. Melalui konsep tersebut, pengelolaan Gili Ketapang diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan terintegrasi mulai dari kelembagaan, perencanaan program, penganggaran, pelayanan, hingga pengawasan kawasan. Rusmawanto juga menekankan pentingnya membangun sistem pemanfaatan kawasan yang memiliki dasar hukum jelas, termasuk pengaturan objek layanan, penetapan tarif resmi melalui regulasi yang berlaku, serta mekanisme pembayaran yang tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan. Dengan demikian, aktivitas wisata dan pemanfaatan kawasan konservasi dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi Provinsi Jawa Timur tanpa mengabaikan fungsi utama konservasi. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan kawasan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pengawasan zonasi, monitoring ekologi, rehabilitasi lingkungan, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar Gili Ketapang. Ia menilai pengembangan kawasan konservasi tidak harus selalu dimulai dengan proyek besar. Langkah awal yang paling mendesak justru memastikan adanya keputusan kelembagaan yang memberikan kepastian siapa yang bertanggung jawab mengelola kawasan tersebut. “Yang dibutuhkan bukan hanya proyek besar, tetapi satu keputusan awal, yaitu menetapkan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo sebagai pengelola kawasan Gili Ketapang,” tegasnya. Melalui gagasan tersebut, Rusmawanto berharap Gili Ketapang tidak sekadar menjadi kawasan konservasi yang tercantum dalam peta dan dokumen penetapan, tetapi benar-benar dikelola secara aktif, terukur, dan berkelanjutan. Inovasi “Satu Gili” diharapkan menjadi model pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah yang mampu menjaga kelestarian ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus membuka peluang kontribusi pendapatan bagi Provinsi Jawa Timur.