Pigora News Jatim

PWM Jawa Timur Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Ketua MHH Ahmad Riyadh Tekankan Pentingnya Refleksi Tahunan dan Keseimbangan Tata Ruang

Surabaya- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 pada Sabtu, 14 Desember 2025, bertempat di Kantor PWM Jawa Timur, kawasan Kertomenanggal, Surabaya. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis untuk membaca arah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur, sekaligus menegaskan pentingnya reformasi agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan antar generasi. Mengusung tema “Membaca Arah Perubahan RTRW Provinsi Jawa Timur: Dari Reforma Agraria Menuju Keadilan Antar Generasi”, forum ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor yang memiliki kompetensi dan perhatian terhadap isu tata ruang, agraria, dan kebijakan publik. Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., Guru Besar Teknologi Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Rochmad Safari, S.H., M.Si., Guru Besar Teknologi Hukum Universitas Jember Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., serta anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Deddi Irawan, S.Pd. Diskusi dipandu secara interaktif dengan melibatkan peserta dari unsur persyarikatan, akademisi, dan masyarakat sipil. Pada kesempatannya, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Ahmad Riyadh, PhD, menegaskan pentingnya kegiatan refleksi akhir tahun sebagai ruang evaluasi bersama bagi seluruh elemen organisasi dan pemangku kepentingan, khususnya dalam menyikapi berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik di daerah. Menurutnya, refleksi ini menjadi momentum bagi seluruh peserta, baik dari unsur Majelis Hukum dan HAM daerah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), advokat persyarikatan, maupun unsur lembaga lainnya, untuk melakukan introspeksi terhadap kinerja sepanjang tahun 2025 serta merumuskan perbaikan ke depan. “Bagi MHH, refleksi ini penting agar semua pihak bisa merefleksikan diri. Terutama untuk melihat bagaimana perjalanan kita selama 2025 dan apa saja yang perlu diperbaiki ke depan,” ujar Ahmad Riyadh. Ia menjelaskan bahwa hasil refleksi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi internal organisasi, tetapi juga menjadi dasar dalam menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah, terutama terkait kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Salah satu isu yang disampaikan dalam refleksi tersebut adalah tata ruang. Ahmad Riyadh menilai bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan tata ruang masih kerap menghadapi persoalan ketidakseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. “Tata ruang itu sebenarnya sudah jelas aturannya. Yang menjadi persoalan adalah pelaksanaannya yang belum seimbang. Semua pihak punya kebutuhan, warga juga punya kepentingan, tapi semuanya harus ditempatkan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya. Ia menambahkan, dalam konteks hukum, MHH PWM Jatim kerap menangani berbagai persoalan yang muncul akibat ketidakseimbangan tersebut, termasuk kasus-kasus di luar kepentingan organisasi, seperti sengketa wakaf dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Refleksi tahunan ini, lanjutnya, memang telah menjadi agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Namun ia menekankan pentingnya menjadikan refleksi tidak sekadar kegiatan seremonial, melainkan benar-benar menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Ahmad Riyadh juga mendorong penguatan kolaborasi lintas majelis dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah, agar berbagai persoalan yang dihadapi di daerah dapat ditangani secara bersama dan berkelanjutan. “Selama ini forum-forum seperti rapat kerja sudah menjadi wadah berkumpul, tetapi ke depan perlu ada tindak lanjut yang lebih nyata. Masalah-masalah di daerah itu banyak, dan biasanya semuanya muncul dalam forum seperti ini. Tantangannya adalah bagaimana rekomendasi itu benar-benar dijalankan,” ujarnya. Menutup pernyataannya, ia berharap refleksi akhir tahun ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi strategis yang tidak hanya memperkuat peran MHH PWM Jatim, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Jawa Timur.

PWM Jawa Timur Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Bahas Arah Perubahan RTRW dan Keadilan Antar Generasi

Surabaya- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 pada Sabtu, 14 Desember 2025, bertempat di Kantor PWM Jawa Timur, kawasan Kertomenanggal, Surabaya. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis untuk membaca arah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur, sekaligus menegaskan pentingnya reformasi agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada keberlanjutan antar generasi. Mengusung tema “Membaca Arah Perubahan RTRW Provinsi Jawa Timur: Dari Reforma Agraria Menuju Keadilan Antar Generasi”, forum ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor yang memiliki kompetensi dan perhatian terhadap isu tata ruang, agraria, dan kebijakan publik. Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Dr. Asep Heri, S.H., M.H., Guru Besar Teknologi Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Rochmad Safari, S.H., M.Si., Guru Besar Teknologi Hukum Universitas Jember Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., serta anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Deddi Irawan, S.Pd. Diskusi dipandu secara interaktif dengan melibatkan peserta dari unsur persyarikatan, akademisi, dan masyarakat sipil. Pada kesempatannya, narasumber Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Jawa Timur Asep Heri melalui Staf Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Ervin Rahmawati, terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai instrumen strategis dalam menurunkan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial. Ervin menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 14 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah berstatus kabupaten/kota lengkap, yakni wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum terdaftar. Status lengkap ini bukan berarti seluruh tanah telah bersertifikat, melainkan telah memiliki basis data spasial yang utuh sebagai fondasi penataan pertanahan. “Target kami pada tahun 2026 nanti akan ada tambahan sembilan kabupaten/kota lagi yang mendeklarasikan diri sebagai kabupaten/kota lengkap,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang berkontribusi langsung terhadap visi Indonesia Emas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, khususnya dalam agenda penurunan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan. Namun demikian, reforma agraria tidak dapat dipandang sebagai program sektoral BPN semata. “Reforma agraria itu lintas sektor. Tidak akan berjalan kalau hanya dilakukan oleh BPN saja. Ini melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya. Dalam pelaksanaannya, BPN berperan pada penataan aset, sementara penataan akses dilakukan oleh instansi terkait seperti dinas koperasi, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pertanian, maupun OPD lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. Penataan akses tersebut mencakup edukasi, permodalan, pemasaran, hingga pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat. Sebagai bentuk dukungan, BPN juga memfasilitasi kegiatan pendataan akses reforma agraria, pemetaan sosial, pembentukan kelompok usaha, serta pendampingan untuk memastikan sertifikasi tanah benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga diarahkan sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ervin menambahkan, sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Jawa Timur berasal dari berbagai skema, mulai dari pelepasan kawasan hutan, penyelesaian konflik pertanahan, hingga tanah hasil redistribusi lainnya. Reforma agraria juga diselaraskan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong pengembangan industri kreatif, serta mempercepat pembangunan infrastruktur. Selain redistribusi tanah, BPN Jatim juga mengembangkan kebijakan konsolidasi tanah, khususnya pada pengembangan kawasan permukiman, pembentukan kota baru, dan kawasan berorientasi transit (transit oriented development). Pendekatan ini dinilai mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi wilayah sekitar, sekaligus membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas tata ruang. Dalam konteks penataan ruang, Ervin menekankan pentingnya pengawalan sejak tahap awal penyusunan rencana tata ruang melalui konsultasi publik yang inklusif. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi harus tetap menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. “Kalau pembangunan hanya mengejar hasil sebesar-besarnya tanpa memperhatikan lingkungan, dampaknya justru akan merusak ekosistem dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, penyusunan kebijakan tata ruang harus benar-benar dikawal dari awal,” tegasnya. Ia menutup dengan menegaskan bahwa layanan pertanahan BPN tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup kebijakan penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta penanganan kawasan permukiman dan rumah tidak layak huni (RTLH). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi. Dalam paparannya, I Nyoman Gunadi menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang ekonomi terbesar di Pulau Jawa dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, di mana sektor industri pengolahan menjadi kontributor utama. Di sisi lain, Jawa Timur juga berperan sebagai lumbung pangan nasional dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,56 persen per tahun. Kondisi tersebut menuntut kebijakan tata ruang yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023, luas lahan pertanian yang dilindungi mencapai 1.667.981 hektare atau sekitar 16,5 persen dari total wilayah Jawa Timur. Luasan ini menjadikan kawasan pertanian sebagai pola ruang terbesar kedua setelah kawasan perikanan. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita, khususnya dalam mendukung swasembada pangan, energi, serta pengembangan ekonomi biru dan hijau. Pemprov Jatim mendukung agenda nasional tersebut melalui reformasi agraria dan perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa visi dan misi pembangunan Jawa Timur telah diselaraskan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas, yakni Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai program prioritas, seperti Jatim Sejahtera, Jatim Digital, dan Jatim Agro. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga menghadapi persoalan backlog perumahan yang masih cukup tinggi. Backlog kepemilikan rumah di Jawa Timur tercatat sekitar 1,8 juta unit, sementara backlog rumah tidak layak huni mencapai sekitar 2,5 juta unit. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Jatim menginisiasi pembaruan data RTLH melalui aplikasi khusus berbasis satu data Jawa Timur. Melalui kerja sama dengan 38 kabupaten/kota, data RTLH yang semula mencapai lebih dari 200 ribu unit berhasil diverifikasi hingga tersisa sekitar 91 ribu unit yang benar-benar membutuhkan penanganan. “Aplikasi ini kami beri nama Selamat RTLH, agar penanganan rumah tidak layak huni di Jawa Timur dilakukan secara transparan, terpublikasi, dan berbasis satu data,” jelasnya. Selain RTLH, penanganan kawasan kumuh juga menjadi prioritas. Saat ini, luas kawasan kumuh