Bojonegoro- Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang KI Awards Jawa Timur 2025 yang digelar di Bojonegoro, Sabtu (29/11/2025). Dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Timur tersebut, Sekretariat DPRD Jatim berhasil meraih Peringkat 2 Terbaik Badan Publik Informatif dengan nilai 98,78.
Perolehan nilai tersebut menjadi yang tertinggi kedua di antara seluruh peserta, tepat berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang meraih posisi pertama dengan nilai 99,48. Capaian ini menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Jatim berada pada level teratas dalam penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan ini dinilai menjadi bukti konsistensi Sekretariat DPRD Jatim dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan informasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui prestasi ini, Sekretariat DPRD Jatim dinilai berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan informasi publik sesuai prinsip good governance.
Berikut urutan OPD peraih KI Award 2025 Kategori Informatif dari nilai tertinggi
DAFTAR OPD PEMPROV JAWA TIMUR – KI AWARD 2025 (URUT NILAI TERTINGGI)
- Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur – 99,48
- Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur – 98,78
- RSUD Dr. Soetomo – 97,91
- RSUD Dr. Soedono – 97,43
- Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur – 96,90
- RSUD Menur – 96,81
- RSUD Dr. Saiful Anwar – 96,45
- Dinas Sosial Jawa Timur – 95,27
- RSUD Paru Manguharjo – 94,50
- Bakorwil III Malang – 94,25
- RSUD Daha Husada – 94,02
- Bappeda Jawa Timur – 92,77
- Dinas Kesehatan Jawa Timur – 92,71
- RSUD Karsa Husada – 92,55
- RSUD Husada Prima – 92,45
- RSUD Dungus – 92,35
- Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur – 90,71
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur – 90,25
Sebagai pengetahuan bahwa Informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Informasi ini mencakup seluruh data yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun institusi publik lainnya. Seluruh informasi tersebut pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara khusus dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Informasi publik memiliki tujuan utama untuk membuka ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kerja-kerja pemerintah. Melalui keterbukaan informasi, publik dapat mengetahui arah kebijakan, memantau pelaksanaan program, hingga menilai kinerja badan publik. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong penyelenggaraan negara yang lebih transparan.
Adapun contoh informasi publik mencakup profil badan publik, program serta kegiatan, laporan kinerja, informasi keuangan, data perbendaharaan, serta berbagai produk hukum seperti peraturan, keputusan, maupun kebijakan. Selain itu, informasi terkait bencana alam, kegagalan teknologi, hingga dokumen perencanaan strategis juga termasuk dalam kategori informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
Badan publik diwajibkan untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan dengan biaya yang proporsional. Kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa hak akses masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Sementara itu, informasi publik dibagi dalam beberapa klasifikasi, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, wajib diumumkan serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat. Meski demikian, terdapat pula informasi yang dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan negara, perlindungan pribadi, serta hal-hal yang dapat membahayakan kepentingan publik.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai informasi publik, diharapkan seluruh badan publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasinya, sementara masyarakat semakin aktif memanfaatkan hak aksesnya untuk mendukung perwujudan pemerintahan yang terbuka. (adi)



