SURABAYA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur lebih terbuka dalam menyampaikan kondisi dan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Fraksi Demokrat menilai pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya memenuhi aspek tertib administrasi, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, H. Misery Effendy, SH., MH., saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (14/9/2026).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat menyatakan perubahan Perda tersebut merupakan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan di tingkat pusat. Namun, Fraksi Demokrat meminta pembahasan Raperda tidak hanya berorientasi pada sinkronisasi regulasi, tetapi juga harus didukung data faktual mengenai kondisi aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Misery mengatakan, dalam Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur yang disampaikan pada 10 September 2026, disebutkan bahwa BMD merupakan kekayaan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, menurut Fraksi Demokrat, pengelolaan BMD harus menjamin kepastian hukum, keamanan, kemanfaatan, serta optimalisasi nilai aset daerah.
“Pengelolaan BMD tidak cukup hanya dilaksanakan secara tertib administrasi, tetapi juga harus mampu menjamin kepastian hukum, keamanan, kemanfaatan, dan optimalisasi nilai aset daerah,” kata Misery dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat juga mengapresiasi langkah Pemprov Jatim yang mengajukan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017. Perubahan tersebut dinilai diperlukan karena terdapat perkembangan regulasi nasional, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun, Fraksi Demokrat menilai penjelasan mengenai urgensi perubahan regulasi tersebut akan semakin lengkap apabila Pemprov Jatim juga menyampaikan data mengenai kondisi BMD secara aktual.
Fraksi Demokrat mempertanyakan sejauh mana tata kelola aset daerah selama ini telah mendukung pembangunan dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.
“Seperti apa tata kelola BMD dalam mendukung dan berkontribusi dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan di Jawa Timur. Dengan demikian akan dapat diketahui tingkat kemanfaatan umum dari BMD dimaksud,” ujar Misery.
Menurutnya, data tersebut penting agar DPRD bersama Pemprov Jatim memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi aset sebelum melakukan perubahan terhadap regulasi yang menjadi dasar pengelolaannya.
Terlebih, salah satu alasan perubahan Perda tersebut adalah kebutuhan optimalisasi aset yang belum dapat dimanfaatkan, mitigasi konflik atau sengketa aset, serta peningkatan transparansi dalam pemanfaatan BMD.
Fraksi Demokrat berpandangan bahwa perubahan regulasi harus mampu mendorong pengelolaan aset yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan tersebut mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan, penatausahaan hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Fraksi Demokrat juga sejalan dengan sejumlah kebijakan utama yang ditawarkan Pemprov Jatim melalui Raperda tersebut.
Di antaranya meningkatkan profesionalisme dan kejelasan kewenangan pengelola BMD, mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan komersial maupun sosial, memperkuat sistem penilaian aset, menyempurnakan mekanisme pemindahtanganan dan hibah BMD, serta memperkuat pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan pelaporan.
Selain itu, Fraksi Demokrat menilai penting adanya penyempurnaan pengaturan terkait pengamanan dan pemeliharaan aset, pemanfaatan BMD, pengelolaan aset oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah daerah, penyelesaian sengketa, serta pengaturan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan milik daerah.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Melalui perubahan ini, diharapkan pengelolaan BMD dapat semakin tertib, aman, transparan, efisien, dan akuntabel, sekaligus mampu meningkatkan kemanfaatan dan nilai ekonomi aset daerah dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kemandirian fiskal daerah,” jelas Misery.
Lebih lanjut, Fraksi Demokrat meminta Pemprov Jatim memberikan progress report mengenai pengelolaan BMD selama masa berlakunya Perda Nomor 10 Tahun 2017.
Permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Raperda yang kembali menegaskan bahwa BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD serta barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Untuk BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, barang tersebut harus dilengkapi dokumen pengadaan. Sementara BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah harus dilengkapi dokumen perolehan.
Fraksi Demokrat juga menyoroti bahwa BMD dapat berasal dari hibah atau sumbangan, pelaksanaan perjanjian atau kontrak, ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah, maupun dokumen lain yang sumbernya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Fraksi Demokrat, pemetaan terhadap seluruh aset tersebut penting untuk mengetahui perkembangan pengelolaan BMD sejak Perda Nomor 10 Tahun 2017 diberlakukan.
“Fraksi Partai Demokrat berharap dapat mendapatkan progress report tentang konstelasi dan peta jalan BMD tersebut dalam kurun waktu berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebelum dilakukan perubahan,” tegas Misery.
Ia menambahkan, data mengenai tata kelola BMD juga akan menjadi instrumen untuk menilai kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola kekayaan daerah.
Penilaian tersebut, menurut Fraksi Demokrat, dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip good governance, terutama transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, efisiensi dan optimalisasi nilai aset.
Dengan adanya data yang terbuka, DPRD akan lebih mudah melakukan evaluasi terhadap capaian pengelolaan aset berdasarkan regulasi lama sekaligus menentukan arah perbaikan melalui Raperda yang baru.
“Hal ini akan menjadi data yang terbuka dalam pembahasan Raperda BMD di rapat-rapat berikutnya,” kata Misery.
Fraksi Demokrat pada akhirnya menyatakan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah layak untuk diajukan dan dibahas secara serius.
Namun, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya keterlibatan para pemangku kepentingan dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan pengelolaan aset daerah di Jawa Timur.
Bagi Fraksi Demokrat, perubahan Perda BMD bukan sekadar upaya menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat. Lebih dari itu, Raperda tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola aset, meningkatkan transparansi, menyelesaikan persoalan aset yang belum optimal, serta memastikan kekayaan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.
“Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah layak diajukan dan dibahas secara serius dengan melibatkan stakeholder dalam rangka demokratisasi pembentukan regulasi yang baik,” pungkas Misery.


