Surabaya- Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Sigit, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjamin kesempatan kerja yang setara dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Hal tersebut disampaikannya di acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Merajut Desain Perda Disabilitas Provinsi Jawa Timur” yang digelar DPD Partai Golkar Jatim, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara partai politik, akademisi, legislator, serta komunitas penyandang disabilitas untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan riil di lapangan.
Sigit menyampaikan bahwa regulasi terkait ketenagakerjaan sebenarnya telah lengkap, baik di tingkat nasional maupun daerah. Di Jawa Timur sendiri, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 800 ribu perusahaan, dengan sekitar 160 ribu perusahaan tercatat secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan.
“Perkembangan industri saat ini berbasis teknologi dan IT. Ini justru membuka peluang besar bagi teman-teman penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan keahlian, khususnya di bidang teknologi informasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan industri smelter di Gresik yang saat masa pembangunan menyerap puluhan ribu tenaga kerja, namun setelah beroperasi hanya membutuhkan ribuan karyawan yang sebagian besar berbasis teknologi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kompetensi menjadi faktor utama, bukan kondisi fisik.
Sigit menegaskan, tidak ada batasan dan diskriminasi dalam dunia kerja. Disnaker Jatim menyiapkan layanan ketenagakerjaan secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, penempatan, hingga purna kerja, dengan tujuan memastikan pekerja tetap sehat, selamat, dan sejahtera.
Untuk mendukung pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas, Disnaker Jatim telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain sosialisasi kepada instansi pemerintah dan perusahaan swasta terkait kewajiban pemenuhan kuota pekerja disabilitas sebesar 1 persen di sektor swasta dan 2 persen di sektor ASN. Pengawas ketenagakerjaan juga disiapkan untuk mengawal implementasi regulasi tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Disnaker Jatim secara rutin menyediakan kesempatan khusus bagi penyandang disabilitas dalam Bursa Kerja atau Job Fair, serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang aktif mempekerjakan tenaga kerja disabilitas. Pada Job Fair 2025 bertema Merdeka Berkarir: Find Your Bright Future, penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas dan ruang yang sama untuk menunjukkan kompetensi dan hasil karyanya.
Dalam aspek peningkatan kompetensi, Disnaker Jatim juga memfasilitasi pelatihan kerja di 16 UPT Balai Latihan Kerja (BLK) yang berkolaborasi dengan BLK Kementerian Ketenagakerjaan, BLK milik pemerintah kabupaten/kota di 38 daerah, serta mitra swasta. Program Millennial Job Center (MJC) juga dikembangkan secara inklusif bagi penyandang disabilitas.
Sigit mengungkapkan, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi internasional, membuktikan bahwa penyandang disabilitas memiliki talenta dan keterampilan luar biasa, khususnya di bidang IT dan vokasi, bahkan mampu bersaing dengan tenaga kerja non-disabilitas setelah difasilitasi dan diuji kompetensinya.
Ia juga mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di tingkat kabupaten/kota serta penerbitan surat edaran kepada perusahaan terkait pemenuhan kuota dan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas. Pemerintah provinsi, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan bupati dan wali kota sebagai pemangku wilayah industri di Jawa Timur.
Lebih jauh, Sigit menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang inklusif. Jawa Timur bahkan telah meraih penghargaan nasional K3 terbaik lima kali berturut-turut, sebagai bukti kepedulian terhadap keselamatan seluruh pekerja, termasuk penyandang disabilitas.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Tanpa kesehatan, semuanya tidak ada artinya. Semua pekerja harus diperlakukan setara agar kesejahteraan bisa dirasakan bersama,” pungkasnya.
.



