Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta penanganan kawasan permukiman dan rumah tidak layak huni (RTLH). Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.

Kegiatan bertema “Membaca Arah Perubahan RTRW Provinsi Jawa Timur: Dari Reforma Agraria Menuju Keadilan Antar Generasi” itu berlangsung pada 14 Desember 2025 di Kantor PWM Jawa Timur, Kertomenanggal, Surabaya, dan dihadiri unsur pemerintah, akademisi, legislatif, serta masyarakat sipil.
Dalam paparannya, I Nyoman Gunadi menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang ekonomi terbesar di Pulau Jawa dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, di mana sektor industri pengolahan menjadi kontributor utama. Di sisi lain, Jawa Timur juga berperan sebagai lumbung pangan nasional dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,56 persen per tahun. Kondisi tersebut menuntut kebijakan tata ruang yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023, luas lahan pertanian yang dilindungi mencapai 1.667.981 hektare atau sekitar 16,5 persen dari total wilayah Jawa Timur. Luasan ini menjadikan kawasan pertanian sebagai pola ruang terbesar kedua setelah kawasan perikanan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita, khususnya dalam mendukung swasembada pangan, energi, serta pengembangan ekonomi biru dan hijau. Pemprov Jatim mendukung agenda nasional tersebut melalui reformasi agraria dan perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa visi dan misi pembangunan Jawa Timur telah diselaraskan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas, yakni Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai program prioritas, seperti Jatim Sejahtera, Jatim Digital, dan Jatim Agro.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga menghadapi persoalan backlog perumahan yang masih cukup tinggi. Backlog kepemilikan rumah di Jawa Timur tercatat sekitar 1,8 juta unit, sementara backlog rumah tidak layak huni mencapai sekitar 2,5 juta unit.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Jatim menginisiasi pembaruan data RTLH melalui aplikasi khusus berbasis satu data Jawa Timur. Melalui kerja sama dengan 38 kabupaten/kota, data RTLH yang semula mencapai lebih dari 200 ribu unit berhasil diverifikasi hingga tersisa sekitar 91 ribu unit yang benar-benar membutuhkan penanganan.
“Aplikasi ini kami beri nama Selamat RTLH, agar penanganan rumah tidak layak huni di Jawa Timur dilakukan secara transparan, terpublikasi, dan berbasis satu data,” jelasnya.
Selain RTLH, penanganan kawasan kumuh juga menjadi prioritas. Saat ini, luas kawasan kumuh di Jawa Timur mencapai sekitar 8.117 hektare dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sejak 2024, Pemprov Jatim mengubah pendekatan penanganan kawasan kumuh dari parsial menjadi terpadu dan terintegrasi, sehingga satu kawasan yang ditangani harus tuntas berdasarkan tujuh indikator kekumuhan.
Dua wilayah ditetapkan sebagai proyek percontohan, yakni Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Ke depan, program ini akan diperluas ke daerah lain sebagai bagian dari dukungan terhadap Nawa Bhakti Satya.
Dalam konteks reformasi agraria, Pemprov Jatim juga mendorong kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika BPN berfokus pada penataan aset, maka pemerintah daerah berperan dalam penataan akses, terutama di kawasan permukiman kumuh. Reformasi agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi tanah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dilarang keras dan telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 hingga peraturan terbaru Kementerian ATR/BPN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Meskipun memiliki jumlah penduduk lebih dari 40 juta jiwa, penyerapan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Jawa Timur masih berada di bawah beberapa provinsi lain. Hal ini disebabkan oleh konsistensi Jawa Timur dalam mempertahankan lahan pertanian melalui kebijakan tata ruang.
“Tata ruang Jawa Timur memang dikenal cukup ketat, namun hal ini kami lakukan demi menjaga ketahanan pangan dan sejalan dengan atensi KPK,” tegasnya.
Saat ini, RTRW Provinsi Jawa Timur dinilai masih aman dengan tingkat kesesuaian sekitar 90,5 persen, di atas batas minimal nasional sebesar 87 persen. Dari 38 kabupaten/kota, sebanyak 32 daerah telah menyelesaikan RTRW, sementara enam daerah lainnya masih menghadapi kendala, mayoritas terkait penetapan lahan pertanian.
Menutup paparannya, I Nyoman Gunadi menyampaikan bahwa Pemprov Jatim tengah menyusun peraturan gubernur terkait pemberian insentif bagi pihak-pihak yang patuh terhadap perlindungan kawasan pertanian. Insentif tersebut diharapkan menjadi bentuk penghargaan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kebijakan tata ruang.
“Harapannya, dengan kebijakan yang konsisten dan kolaborasi semua pihak, pembangunan di Jawa Timur dapat berjalan seimbang, berkelanjutan, dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.



