Surabaya — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur resmi melaunching Gerakan Wakaf Uang Provinsi Jawa Timur, pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari rangkaian Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80.

Acara yang bertwma “Melqlui Wakaf Uang, Memperkokoh Kemandirian Umat” tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat dan Jawa Timur, tokoh MUI Jatim, pimpinan ormas Islam, pimpinan perbankan syariah, hingga jajaran pejabat struktural dan fungsional Kemenag se-Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, M.Pd.I,. menyampaikan bahwa gerakan wakaf uang ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk membangun mesin pahala sekaligus mendukung kemandirian ekonomi umat. Ia menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar untuk mewujudkan target wakaf uang hingga Rp50 miliar.
“Saya yakin 50 miliar itu bisa kita wujudkan. Kita punya 36 ribu ASN, jika rata-rata berwakaf 1 juta saja sudah 36 miliar. Belum lagi potensi dari dua juta siswa madrasah serta 600 ribu catin setiap tahun,” ujar Sruji optimis.
Ia menegaskan bahwa seluruh harta pada hakikatnya adalah titipan Allah, sehingga mengembalikannya dalam bentuk wakaf justru akan menambah keberkahan.
“Semua yang kita miliki itu titipan Allah. Kalau kita wakafkan, 1 juta itu tidak akan pernah berkurang, insyaAllah justru akan bertambah. Tugas kita adalah meyakinkan saudara-saudara kita bahwa wakaf uang ini amal yang tidak akan putus,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sruji juga menyampaikan rasa syukur karena pelaksanaan launching bertepatan dengan peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama.
“Inilah rumah besar kita. Mari sambut Hari Amal Bakti dengan gembira, karena Kementerian Agama telah mencukupi kita dari berbagai aspek,” tuturnya.
Sruji menekankan bahwa wakaf uang harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas penuh. Ia memastikan bahwa setiap rupiah yang diwakafkan akan dikelola secara amanah dan dilaporkan secara berkala kepada para wakif.
“Uang masyarakat bukan untuk nadzir. Nadzir haram hukumnya mengambil gaji. Semua nilai manfaat akan diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.
Sruji juga mendorong partisipasi aktif seluruh elemen, termasuk kepala madrasah, penyuluh, penghulu, hingga para ASN Kemenag. Bahkan ia menyampaikan candaan agar kepala madrasah tidak malu jika donasi besar berasal dari lembaganya yang memiliki jumlah siswa paling besar.
Gerakan Wakaf Uang Jatim telah berhasil menghimpun Rp2,6 miliar pada hari peluncuran. Dengan dukungan Bank Jatim Syariah dan Bank Syariah Indonesia sebagai mitra penghimpun, masyarakat dapat berwakaf melalui QRIS serta memperoleh sertifikat setelah akumulasi wakaf mencapai satu juta rupiah.
Di akhir sambutannya, Sruji menegaskan bahwa wakaf uang adalah sarana membersihkan harta, termasuk dari potensi pendapatan yang tidak disadari berasal dari kelalaian waktu kerja.
“Wakaf uang bukan hanya meningkatkan kesejahteraan umat, tapi juga membersihkan harta kita. Kadang kita terlambat 5–10 menit, itu harus dikonversi. Maka wakaf uang ini sekaligus penyucian harta,” ujarnya.
Dengan semangat kolaboratif ini, Kemenag Jatim berharap Gerakan Wakaf Uang mampu menjadi gerakan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial launching.



