Surabaya- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur menggelar kegiatan Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional Zero ODOL.
Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur, Hermanto, S.Si., M.Sc., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha transportasi dalam mewujudkan sistem transportasi darat yang berkeselamatan, tertib, dan efisien.
Hermanto menegaskan bahwa normalisasi kendaraan menjadi langkah penting dalam mendukung implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan tercapai pada tahun 2027. Melalui kegiatan ini, dilakukan pembinaan sekaligus penyesuaian dimensi kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tema yang kami angkat dalam kegiatan ini adalah penguatan komitmen bersama menuju Indonesia Zero ODOL Tahun 2027 melalui normalisasi kendaraan ODOL sebagai fondasi sistem transportasi darat yang berkeselamatan dan efisien,” ujar Hermanto.
Ia menjelaskan, peserta kegiatan normalisasi ini melibatkan para pemilik kendaraan di bawah naungan PSJT, perusahaan angkutan barang yang tergabung dalam APRINDO Jawa Timur, serta sejumlah asosiasi transportasi darat baik tingkat pusat maupun Jawa Timur, seperti ASKARINDO, TRIPLODINDO, TRIPINDO, dan ORBANDA. Di Jawa Timur sendiri, ditargetkan sekitar 300 kendaraan akan menjalani proses normalisasi sebagai bagian dari dukungan terhadap program Zero ODOL.
Dalam kesempatan tersebut, Hermanto juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dan berkomitmen dalam pelaksanaan kegiatan ini, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menganggarkan program normalisasi, asosiasi PSJT, PT Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Polri, serta sejumlah perusahaan angkutan yang turut mendukung penuh kebijakan ini.
Kegiatan normalisasi kendaraan ODOL ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menjadi fondasi penting menuju terwujudnya Indonesia Zero ODOL pada tahun 2027.



