SURABAYA, 11 Juni 2026 – Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Bidang Perizinan, Hasbi A. Rahman, mengungkapkan berbagai tantangan yang masih dihadapi pengembang dalam penyediaan serta proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam talkshow bertajuk “Memahami Mekanisme Pemberian Bantuan Stimulan PSU bagi Pengembang dan Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah” pada rangkaian Expo Konstruksi Jawa Timur 2026 di Kamis 11 Juni 2026 di Grand City Surabaya.
Dalam paparannya, Hasbi menilai persoalan PSU telah menjadi isu yang cukup lama dihadapi baik oleh pengembang maupun pemerintah daerah. Menurutnya, perhatian serius terhadap penyerahan PSU mulai mengemuka sejak tahun 2018 ketika berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga pengawas, mendorong percepatan penyelesaian aset PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun terjadi kondisi saling menunggu antara pengembang dan pemerintah daerah. Di satu sisi, pengembang menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis, sementara di sisi lain pemerintah daerah mempertanyakan lambatnya proses penyerahan PSU yang menjadi kewajiban pengembang.
“Pada akhirnya kita menemukan bahwa persoalan PSU bukan hanya soal kemauan menyerahkan aset, tetapi juga menyangkut banyak aspek regulasi, administrasi, legalitas lahan, hingga kondisi fisik di lapangan yang sering kali berbeda dengan dokumen awal,” ujarnya.
Hasbi menegaskan bahwa kewajiban penyediaan PSU telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam regulasi tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa besaran porsi PSU berbeda di setiap daerah. Di Kota Surabaya misalnya, ketentuan tersebut diatur secara progresif berdasarkan luas lahan yang dikembangkan. Untuk lahan di bawah 25 hektare, porsi PSU minimal 30 persen dari luas lahan. Untuk lahan antara 25 hingga 100 hektare, porsi PSU minimal 40 persen, sedangkan pengembangan di atas 100 hektare wajib menyediakan PSU minimal 41 persen.
Menurut Hasbi, secara umum banyak daerah menggunakan ketentuan 40 persen tanpa membedakan luas kawasan yang dikembangkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PSU mencakup berbagai komponen mulai dari prasarana berupa jalan dan saluran drainase, sarana seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, pemakaman, hingga utilitas berupa jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, dan gas.
Namun dalam praktiknya, sejumlah sarana sering kali tidak dibangun di atas lahan PSU karena pengembang lebih memilih menggunakan lahan efektif yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Akibatnya, ketika proses serah terima dilakukan, terdapat berbagai penyesuaian yang harus diselesaikan bersama pemerintah daerah.
Hasbi juga menyoroti persoalan aset utilitas yang dikelola oleh badan usaha seperti perusahaan air minum atau penyedia layanan lainnya.
Menurutnya, ketika lahan yang digunakan jaringan utilitas tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan aset tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Beberapa pemerintah daerah sudah mulai memikirkan bagaimana aset yang sudah menjadi milik daerah tetapi masih digunakan oleh badan usaha dapat dikelola secara baik. Ini perlu payung hukum yang lebih jelas,” katanya.
Salah satu persoalan yang paling sering dihadapi pengembang, lanjut Hasbi, adalah penyediaan lahan makam. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang wajib menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebesar 2 persen dari luas lahan yang dikembangkan.
Kewajiban tersebut dinilai tidak mudah dilaksanakan, terutama pada proyek perumahan dengan luas terbatas. Selain keterbatasan lahan, pengembang juga sering menghadapi penolakan masyarakat ketika hendak menyediakan area pemakaman di sekitar kawasan hunian.
Karena itu, Hasbi menyambut baik adanya opsi kompensasi berupa kontribusi kepada pemerintah daerah untuk pengembangan TPU yang sudah ada. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih realistis dan dapat membantu percepatan pembangunan kawasan perumahan tanpa mengurangi kewajiban pengembang.
Selain persoalan penyediaan lahan, Hasbi memaparkan sejumlah kendala lain yang muncul saat proses serah terima PSU. Di antaranya adalah keberadaan pengembang lama yang sudah tidak dapat ditemukan, dokumen kepemilikan yang hilang, perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar perencanaan, hingga ketidaksesuaian luas PSU antara dokumen dan hasil verifikasi.
Tidak sedikit pula kasus di mana lahan PSU telah dikuasai masyarakat secara ilegal atau masih terbebani kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga menghambat proses penyerahan kepada pemerintah daerah.
Menurut Hasbi, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang lebih komprehensif dan mekanisme yang lebih sederhana agar proses serah terima PSU dapat berjalan lebih cepat.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penyediaan pedoman teknis yang seragam, serta pembiayaan terhadap proses administrasi tertentu yang selama ini menjadi beban pengembang maupun pemerintah daerah.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar penyerahan aset, tetapi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan fasilitas yang layak serta pemerintah daerah dapat mengelola PSU dengan baik setelah diserahkan,” tegasnya.
Hasbi menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengembang menjadi kunci utama untuk menyelesaikan berbagai persoalan PSU yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di sektor perumahan nasional. Dengan tata kelola yang lebih baik, proses pembangunan perumahan diharapkan semakin efisien sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.


