Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur resmi meluncurkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/7/2026) sebagai rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Menurutnya, program pemutihan pajak akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengatur berbagai bentuk keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Kresna.
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan sejumlah fasilitas, antara lain pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Pajak Progresif bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, tunggakan pokok PKB untuk tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan keringanan. Wajib pajak cukup membayar kewajiban pajak tahun berjalan 2026, sedangkan tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan.
Kresna mengungkapkan, terdapat kebijakan baru yang menjadi perhatian khusus pada tahun ini, yakni pemberian diskon sebesar 20 persen terhadap tunggakan pajak kendaraan bagi guru. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kalangan pendidik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur, khusus untuk profesi guru diberikan pengurangan atau diskon sebesar 20 persen terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya. Ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para pendidik,” jelasnya.
Bapenda Jatim memperkirakan program pemutihan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 962 ribu objek pajak dari berbagai kategori kendaraan. Nilai pembebasan pajak yang diberikan diperkirakan mencapai Rp17,2 miliar.
Meski memberikan berbagai keringanan, pemerintah optimistis program tersebut tetap mampu meningkatkan penerimaan daerah melalui meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT Jasa Raharja Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemprov Jatim yang dinilai dapat membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Pihak Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul dari sektor pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik.
Selain itu, Jasa Raharja mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 pihaknya telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat Jawa Timur dengan nilai mencapai lebih dari Rp440 miliar. Santunan tersebut diberikan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan. Pemerintah optimistis kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan Jawa Timur yang lebih maju.


