SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menggelar Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bagi para pengemudi ojek online (ojol), Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung Baru Kantor Bapenda Provinsi Jawa Timur, Jalan Manyar Kertoarjo No. 110 Surabaya itu menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan program pembebasan pajak kendaraan bermotor tahunan yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur sangat meringankan masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang selama ini bergantung pada kendaraan bermotor sebagai sarana utama mencari nafkah.

Menurut Bobby, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2026, sementara tunggakan pokok pajak dan denda tahun 2025 ke belakang dibebaskan seluruhnya. Kebijakan ini berlaku tanpa melihat lamanya tunggakan, baik dua tahun, tiga tahun, bahkan hingga sepuluh tahun.

“Kebijakan Ibu Gubernur ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan. Cukup membayar pajak tahun berjalan 2026, sedangkan tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya dibebaskan,” ujarnya.
Bobby juga menyampaikan bahwa Bapenda Jatim berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala administrasi kendaraan. Dengan demikian, para pengemudi ojol dapat memperoleh solusi atas permasalahan dokumen kendaraan yang dimiliki sehingga aktivitas pekerjaan mereka tidak terganggu.
Ia mengajak seluruh pengemudi ojol memanfaatkan program tersebut selama periode pelaksanaan yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, Bobby berharap informasi mengenai program pembebasan pajak kendaraan ini dapat diteruskan kepada rekan-rekan pengemudi lainnya agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat. Kami berharap para pengemudi ojol dapat memanfaatkan kesempatan ini sekaligus mengajak rekan-rekan lainnya untuk segera mengurus kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa para peserta sosialisasi dengan penuh kehangatan. Dalam sambutannya, Khofifah tidak hanya menyampaikan pentingnya memanfaatkan program pembebasan pajak, tetapi juga memberikan motivasi kepada para pengemudi ojol agar tetap optimistis menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Khofifah mengingatkan bahwa setiap orang pasti pernah menghadapi kesulitan dan persoalan dalam hidup. Namun, menurutnya, setiap kesulitan akan diikuti kemudahan sebagaimana yang diajarkan dalam ajaran agama.
“Mudah-mudahan jika ada persoalan ekonomi yang sedang dihadapi, Allah SWT membukakan jalan kemudahan dan memberikan kebaikan untuk semuanya,” tutur Khofifah di hadapan ratusan pengemudi ojol yang hadir.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemprov Jawa Timur berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Di sisi lain, program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong legalitas kendaraan yang digunakan sehari-hari, terutama oleh para pengemudi ojek online yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.


