Skip to main content

Pigora News Jatim

Hadiri Musda II P3RSI Jatim, Sekretaris REI Jatim Nilai Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Rumah Susun

SURABAYA – Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Rizky Supriadi, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rizky menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola rumah susun yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.


Menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan rumah susun, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara penghuni, pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), serta pengembang. Kehadiran aturan yang lebih rinci dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik yang sering terjadi di lingkungan hunian vertikal.


Rizky menjelaskan bahwa selama ini pembentukan kepengurusan PPPSRS dan pengelolaan aset bersama sering menjadi sumber permasalahan. Perbedaan pandangan antara penghuni dan pengembang tidak jarang berujung pada sengketa berkepanjangan yang berdampak terhadap kualitas pengelolaan bangunan maupun kenyamanan penghuni.


Ia menilai Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 telah mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengelolaan rumah susun, mulai dari mekanisme pembentukan organisasi penghuni, pembagian kewenangan, hak dan kewajiban para pihak, hingga pengawasan yang dilakukan pemerintah. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, seluruh pihak memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tanggung jawabnya.


Menurut Rizky, salah satu isu yang paling sering memicu perselisihan berkaitan dengan pengelolaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) serta dana cadangan atau sinking fund. Besarnya nilai dana yang dikelola sering kali menimbulkan perbedaan kepentingan di antara pihak-pihak yang terlibat.


Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, konflik bisa muncul dari berbagai sisi. Terdapat kasus ketika sebagian penghuni ingin mengambil alih pengelolaan dana tanpa sistem yang memadai, namun ada pula pengembang yang belum menyelesaikan sejumlah kewajiban administratif maupun dokumen kepemilikan yang menjadi hak penghuni.


Karena itu, menurutnya, kehadiran regulasi baru tersebut sangat penting untuk menciptakan keseimbangan dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Dengan adanya aturan yang tegas, penghuni maupun pengembang memiliki acuan yang sama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.


Rizky juga menekankan bahwa hubungan yang harmonis antara pengurus PPPSRS dan pengembang menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sebuah apartemen. Sinergi yang baik akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan, pemeliharaan fasilitas bersama, hingga keberlanjutan operasional bangunan dalam jangka panjang.


Apabila pengelolaan berjalan profesional dan minim konflik, kondisi bangunan dapat terjaga dengan baik sehingga memberikan nilai tambah bagi seluruh pemilik unit. Selain meningkatkan kenyamanan penghuni, situasi tersebut juga berdampak positif terhadap nilai investasi properti.


“Ketika pengurus dan developer dapat bekerja sama dengan baik, maka semua pihak memperoleh manfaat. Lingkungan hunian menjadi lebih tertata, kualitas layanan meningkat, dan nilai properti yang dimiliki penghuni juga dapat terus bertumbuh,” ujarnya.


Selain membahas tata kelola rumah susun, Rizky turut menyoroti perkembangan pasar hunian vertikal di Jawa Timur. Ia menilai minat

masyarakat terhadap apartemen masih relatif lebih rendah dibandingkan rumah tapak. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh budaya masyarakat Indonesia yang pada umumnya masih mengutamakan kepemilikan rumah dengan lahan sendiri.


Meski demikian, terdapat sejumlah segmen yang menunjukkan perkembangan cukup positif, khususnya apartemen yang berada di kawasan pendidikan. Menurutnya, hunian vertikal yang menyasar mahasiswa dan pelajar memiliki tingkat hunian yang relatif tinggi karena didukung kebutuhan tempat tinggal yang dekat dengan kampus.


Sebaliknya, apartemen yang menyasar pekerja dan masyarakat umum masih menghadapi tantangan dari sisi tingkat keterisian. Banyak pekerja yang memilih tinggal di daerah penyangga seperti Sidoarjo, Gresik, maupun Lamongan dan melakukan perjalanan harian menuju Surabaya karena masih dianggap cukup efisien.


Rizky berharap implementasi Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola rumah susun di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin jelas dan terukur, ia optimistis iklim investasi properti akan semakin sehat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para penghuni rumah susun.


Musda II P3RSI Jawa Timur sendiri menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pengembang, dan organisasi penghuni dalam mendorong pengelolaan rumah susun yang profesional, transparan, serta mampu mendukung perkembangan hunian vertikal yang berkelanjutan di Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *