SURABAYA – Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini diikuti pengurus bidang hukum dan HAM dari kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan tingkat kehadiran mencapai lebih dari 75 persen peserta yang diundang.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jawa Timur, Julianto P.H. Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakornis menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyamakan langkah dalam menjalankan program kerja bidang hukum dan HAM di seluruh Jawa Timur.
Menurutnya, terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam Rakornis kali ini. Pertama, pembahasan mengenai Peraturan Organisasi Nomor 8 (PO-8) yang berkaitan dengan aset partai. Materi tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI Sudin Tandra secara daring melalui Zoom karena berhalangan hadir langsung akibat tugas kedewanan di Senayan.
Agenda kedua adalah sosialisasi pembentukan badan advokasi hukum dan HAM yang telah dibentuk di tingkat pusat dan diharapkan segera direalisasikan hingga tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara agenda ketiga adalah penyampaian laporan dari pengurus bidang hukum dan HAM kabupaten/kota mengenai berbagai program kerja, hambatan, serta persoalan yang dihadapi di daerah.
Julianto menjelaskan bahwa bidang hukum dan HAM memiliki peran strategis bagi Partai Golkar. Selama ini partai politik sering kali fokus pada penguatan elektoral, namun bidang hukum dan HAM dapat menjadi jembatan pengabdian nyata kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
“Bidang hukum dan HAM ini merupakan bidang yang sangat penting. Jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat melalui konsultasi hukum gratis dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Julianto juga menyoroti persoalan aset partai yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Partai Golkar di berbagai daerah. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar aset berupa kantor dan tanah partai di kabupaten/kota masih belum bersertifikat atas nama Partai Golkar.
“Banyak aset partai yang belum memiliki legalitas yang kuat. Hampir 95 persen aset masih memerlukan penataan dan sertifikasi. Ini menjadi perhatian serius agar ke depan seluruh aset partai memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Selain persoalan aset, penguatan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakumham) juga menjadi fokus utama dalam Rakornis. Menurut Julianto, keberadaan Bakumham tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur organisasi, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat eksistensi Partai Golkar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa DPD Partai Golkar Jawa Timur akan menggarap bidang hukum dan HAM secara lebih serius dengan memperluas layanan konsultasi hukum gratis dan advokasi masyarakat. Program tersebut sebelumnya telah diuji coba di beberapa daerah dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Kami ingin bidang hukum dan HAM menjadi pembeda Partai Golkar dengan partai lain. Banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat dan membutuhkan pendampingan. Kehadiran kita harus bisa memberikan solusi,” katanya.
Julianto juga menyampaikan bahwa jajaran pengurus provinsi akan lebih intensif turun ke daerah untuk memperkuat koordinasi serta memastikan program bantuan hukum dapat berjalan secara efektif hingga tingkat kabupaten/kota.
Melalui Rakornis ini, DPD Partai Golkar Jawa Timur berharap mampu merapikan tata kelola organisasi, memperkuat legalitas aset partai, serta mengoptimalkan peran bidang hukum dan HAM sebagai instrumen pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Rakornis ini menjadi langkah awal untuk merapikan barisan, memperkuat organisasi, dan membangun sistem bantuan hukum yang lebih terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Julianto.


